Marfinlo

Jaminan Kualitas

Komitmen Terhadap Layanan

Laporan keuangan yang disiapkan oleh Marfinlo mengikuti PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku di Indonesia dan IFRS. PSAK merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memastikan laporan keuangan tersaji secara akurat sehingga dapat mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, sesuai dengan standar akuntansi yang diakui secara resmi.

Advokat kami berlisensi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan terlibat aktif di Mahkamah Konstitusi. Dengan pengalaman luas di bidang hukum konstitusional, advokat kami dapat memberikan nasihat hukum profesional dan mewakili klien dalam perkara-perkara hukum. Selain menangani kasus hukum konstitusional, advokat kami juga dapat mewakili klien individu dan perusahaan dalam berbagai perkara hukum di seluruh Indonesia. Dengan partisipasi dalam organisasi hukum seperti PERADI dan IKADIN semakin memperkuat keahlian advokat kami serta memperluas jaringan profesional sehingga dapat menghasilkan perwakilan hukum yang komprehensif dan efektif.

MARFINLO (PT Permata Sejahtera Consulting) adalah konsultan manajemen independen yang terdaftar secara hukum di bawah kerangka regulasi Republik Indonesia dan beroperasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0302250157171 yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).